Skip ke Konten

Etika Sebagai Fondasi Reputasi: Pemasaran Digital Berbasis Nilai pada Jasa Hukum di Indonesia

https://penerbit-lutfi-gilang.odoo.com/web/image/product.template/162/image_1920?unique=b195574
(0 review)

Adv. Erico Hamdani, S.H., M.M., CMA., RAJA FRANS, S.E., M.M., CMA., dan Dr. Dadan Abdul Aziz Mubarok, S.P., MM.

Kode Etik Advokat Indonesia yang restriktif mendorong pergeseran pemasaran jasa hukum dari iklan langsung menuju content marketing dan thought leadership yang lebih implisit. Praktik ini menciptakan wilayah abu-abu etika akibat regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi transformasi digital. Kesenjangan sumber daya antara kantor hukum besar dan kecil juga menimbulkan persoalan keadilan dalam penerapan kode etik. Kondisi tersebut memperlihatkan ketegangan antara prinsip officium nobile yang menjunjung integritas, kepentingan klien, dan reputasi berbasis kompetensi dengan tuntutan pemasaran digital untuk mempertahankan daya saing.

Dilema tersebut diperkuat oleh pra-riset penulis pada Desember 2025 terhadap 22 praktisi hukum, dengan 77,3% responden bergerak di bidang litigasi dan 22,7% menjalankan profesi lain di luar advokat. Temuan ini mengindikasikan adanya kebutuhan adaptasi digital serta potensi tekanan ekonomi yang dapat meningkatkan risiko pelanggaran etika pemasaran. Salah satu responden mengakui bahwa media sosial diperlukan untuk branding dan pemasaran meskipun advokat menyandang status officium nobile. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk merumuskan kerangka etika pemasaran digital yang mampu menjaga martabat profesi, melindungi kepentingan klien, dan mendukung persaingan usaha jasa hukum secara adil.

Rp 70.000,00 70000.0 IDR Rp 70.000,00

Rp 70.000,00

Tidak Tersedia Untuk Dijual

Kombinasi ini tidak tersedia.

Syarat dan Ketentuan
Jaminan uang kembali 30 hari
Pengiriman: 3-7 Hari Kerja