Etika Sebagai Fondasi Reputasi: Pemasaran Digital Berbasis Nilai pada Jasa Hukum di Indonesia
Adv. Erico Hamdani, S.H., M.M., CMA., RAJA FRANS, S.E., M.M., CMA., dan Dr. Dadan Abdul Aziz Mubarok, S.P., MM.
Klien hampir tidak pernah bisa menilai mutu nasihat hukum, bahkan setelah perkaranya selesai. Karena itu, reputasi menjadi mata uang utama kantor hukum, dan layar ponsel kini menjadi tempat reputasi itu dibangun atau dirusak. Di sisi lain, advokat terikat pada keluhuran profesi dan Kode Etik Advokat Indonesia. Pertanyaannya bukan lagi “bolehkah berpromosi?”, melainkan “bagaimana membangun reputasi secara jujur di ruang digital?”.
Buku ini menjawabnya dengan tiga bahan: peta rambu-rambu etika advokat di ruang digital, hasil survei terhadap 126 advokat anggota PPKHI yang berwenang menentukan arah pemasaran kantornya, dan panduan kerja yang bisa langsung dipakai, berupa prinsip, matriks risiko, prosedur operasi baku, daftar periksa audit, dan studi kasus.
Temuannya disajikan apa adanya. Advokat yang melaporkan strategi digital berbasis nilai juga melaporkan reputasi yang lebih baik, tetapi hubungan itu kecil dan rapuh. Hubungan antara praktik etika dan reputasi lebih kuat dan lebih tahan uji, terutama pada kantor kecil. Buku ini juga menjelaskan, dengan terbuka, apa yang boleh dan tidak boleh disimpulkan dari data tersebut.
Cocok untuk advokat, pengelola kantor hukum, pegiat pemasaran jasa profesional, organisasi profesi, serta mahasiswa hukum dan manajemen.